21 April 2025
BeritaEkonomiBisnis

Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang

No smoking sign affixed to a wall on a building outside
Ilustrasi rokok (Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran)

Jakarta

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Dalam hukum itu, sekarang warga dihentikan memasarkan rokok eceran per batang.

Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c menyerupai dilihat , Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:

Pasal 434

(1) Setiap orang dihentikan memasarkan produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. terhadap setiap orang di bawah usia 21 (beberapa puluh sesuatu) tahun dan wanita hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali buat produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain itu, pedagang dihentikan menempatkan rokok dan produk tembakau yg yang lain pada wilayah yg tidak jarang dilalui warga. Pedagang turut dihentikan memasarkan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan wilayah bermain anak.

Baca juga: Turunan UU Kesehatan Terbit, Ini Anggaran Baru ASI Tertentu sampai Donor ASI

Warga juga dihentikan memasarkan rokok menggunakan website atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Anggaran ini penggunaan website dan sejenisnya itu dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yg memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik mesti menyanggupi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan ialah goresan pena dan gambar pada bungkus yang menyediakan informasi dan edukasi tentang ancaman merokok,” suara pasal 436.

Lihat juga Video: IDI: Rokok Dapat Sebabkan Kemandulan untuk Pria

[Gambas:Video 20detik]

jokowirokokLoading...Hoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video