
Jakarta –BeritaTerkiniku– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Dalam hukum itu, sekarang warga dihentikan memasarkan rokok eceran per batang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah pasal 434 ayat 1 poin c menyerupai dilihat , Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:
Pasal 434
(1) Setiap orang dihentikan memasarkan produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. terhadap setiap orang di bawah usia 21 (beberapa puluh sesuatu) tahun dan wanita hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali buat produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu, pedagang dihentikan menempatkan rokok dan produk tembakau yg yang lain pada wilayah yg tidak jarang dilalui warga. Pedagang turut dihentikan memasarkan rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan wilayah bermain anak.
Warga juga dihentikan memasarkan rokok menggunakan website atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Anggaran ini penggunaan website dan sejenisnya itu dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur.
Kemudian, warga yg memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik mesti menyanggupi standardisasi kemasan.
“Peringatan Kesehatan ialah goresan pena dan gambar pada bungkus yang menyediakan informasi dan edukasi tentang ancaman merokok,” suara pasal 436.
Penjualan rokok secara eceran dinilai memudahkan akses bagi anak-anak dan pelajar, karena harga per batang jauh lebih murah dibandingkan pembelian dalam bungkus penuh. Berdasarkan data Kemenkes, lebih dari 60% perokok pemula di bawah usia 18 tahun membeli rokok secara ketengan.
Dengan aturan ini, seluruh toko, warung kelontong, dan pedagang kaki lima dilarang menjual rokok satuan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari organisasi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Yayasan Lentera Anak. Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif menekan angka perokok muda di Indonesia.
Namun, kebijakan ini juga menuai protes dari sebagian pedagang kecil yang merasa kehilangan penghasilan. “Kami terbiasa menjual rokok eceran karena banyak pembeli yang hanya mampu beli satu-dua batang. Kalau dilarang, tentu berpengaruh ke omzet,” kata Siti, pedagang warung di Jakarta Timur.
Pemerintah mengklaim telah menyiapkan skema pendampingan dan sosialisasi intensif bagi pedagang, serta membuka jalur aduan masyarakat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Leave feedback about this