Berita Terkiniku Blog BeritaEkonomiBisnis Ahli Pihak Tom Lembong Bicara Pentingnya Audit Bpk Dasari Penersangkaan
BeritaEkonomiBisnis

Ahli Pihak Tom Lembong Bicara Pentingnya Audit Bpk Dasari Penersangkaan

Ahli pihak Tom Lembong, pakar pidana Chairul Huda, memberi pemberitahuan  di sidang. (Rumondang Naibaho/)
Ahli pihak Tom Lembong, pakar pidana Chairul Huda, memberi pemberitahuan di sidang. (Rumondang Naibaho/)

Jakarta

Tersangka urusan impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendatangkan cakap aturan pidana Chairul Huda selaku saksi cakap dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Kejaksaan Agung. Chairul Huda menerangkan terkait pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyeleksi kerugian keuangan negara.

“Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah lalu dicari apakah ada sebabnya yaitu adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah korporasi atau tidak,” kata Chairul Huda di ruang sidang utama, PN Jaksel, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Tom Lembong Hadir Online di Praperadilan, Jaksa Tak Ajukan Pertanyaan

Dia menyebut hasil audit forum yang berwenanglah yang menjadi latar belakang penetapan tersangka dalam urusan tindak kriminal korupsi (tipikor).

“Hasil audit yang menandakan adanya keuangan negara itulah yang menjadi pangkal tolak penetapan tersangka,” ucapnya.

Baca juga: Tanggapan Kejagung soal Tulisan Tangan Tom Lembong Makara Bukti Praperadilan

Namun menurutnya, jikalau kerugian keuangan negara belum dijalankan atau dibuktikan secara pasti, ia menganggap proses penetapan tersangka yang dijalankan tidak cocok prosedur.

“Belum adanya hasil audit itu membuat penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak cocok dengan prosedur, dan jadinya mesti dinyatakan selaku tidak sah,” tuturnya.

Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Berlanjut, Pengacara Serahkan Bukti-bukti

Lebih jauh, Chairul menganggap penetapan tersangka ialah sebuah rangkaian mekanisme penyidikan. Dia menyebut seyogiaya pengumpulan bukti dijalankan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

“Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dahulu gres dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar analisa bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menganggap apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak. Karena seringkali buktinya diketemukan kemudian,” terang Chairul.

Simak juga Video: Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]

tom lembongsidang praperadilan tom lembonghukumkasus impor gulakorupsiHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi rujukan di siniSelengkapnya

Exit mobile version