
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aliran untuk pelaku jasa keuangan agar memamerkan kepraktisan bagi penyandang disabilitas mendapat kanal keuangan. Buku itu bertajuk “Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya.”
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi menyampaikan masih banyak disabilitas yang belum mendapat kanal keuangan. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per 2023, gres 24,3% disabilitas yang memiliki rekening bank.
“Kalau kita menyaksikan pada tahun 2023, menurut data Susenas, cuma 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dan juga cuma 1,1% penyandang disabilitas dalam golongan usia tersebut yang menggunakan internet dan sanggup mengakses layanan keuangan seumpama e-banking,” kata wanita yang dekat disapa Kiki itu dalam pesta Inklusif Keuangan dengan tema Setara dan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Tidak cuma itu, disabilitas yang memiliki rekening bank tersebut sebesar 57,8% berada di Pulau Jawa dan 60,3% di wilayah perkotaan. Makara menurutnya kanal layanan keuangan terhadap disabilitas belum optimal ke semua daerah.
Kemudian penyandang disabilitas masih terbatas mendapat layanan pembiayaan dari forum keuangan. Pada 2023 saja angkanya gres 14,2% dari rumah tangga dengan disabilitas yang memiliki kanal kredit, lebih rendah dibandingkan 20,1% rumah yang non disabilitas.
Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan, BNI Libatkan Penyandang Disabilitas Makara Agen46 |
“Jadi bila kita menyaksikan dengan semangat undang-undang nomor 8 tahun 2016 wacana penyandang disabilitas, dan juga Peraturan Pemerintah wacana penyusunan rencana penyelenggaraan penilaian terhadap kehormatan, penyelenggaraan bagi penyandang disabilitas, rasanya kita semua mesti terpanggil untuk memamerkan kanal yang serupa terhadap saudara-saudara penyandang disabilitas,” terangnya.
Kiki menyebut aneka macam persoalan disabilitas untuk mengakses layanan perbankan sampai asuransi. Apalagi di zaman digitalisasi ini masih banyak fitur yang belum ramah akan disabilitas.
“Tadi digambarkan bila seorang dewasa yang normal, mengedipkan mata itu sebuah hal yang biasa, tetapi buat saudara-saudara yang netra, itu sulit dipercayai dilakukan. Makara kami juga mohon dari teman-teman dari PUJK menimbang-nimbang cara-cara untuk memamerkan layanan terhadap kerabat yang difabel,” jelasnya.
Oleh alasannya itu OJK meluncurkan buku aliran untuk pelaku kerja keras jasa keuangan (PUJK) agar sanggup memamerkan kepraktisan bagi penyandang disabilitas guna mendapat kanal keuangan. Dalam buku itu, PUJK diberikan pengarahan apa saja yang sanggup ditangani untuk memamerkan kepraktisan fisik maupun digital bagi disabilitas.
“Jadi ini merupakan isyarat atau aliran untuk PUJK memamerkan kanal setara untuk disabilitas berdaya, baik itu aksesibilitas untuk secara fisik, aksesibilitas secara digital, aksesibilitas terhadap dokumen, sensitivitas untuk memamerkan layanan dan juga isyarat lainnya,” terangnya.
disabilitasakses keuanganojkinklusi keuanganrekening bankkreditlayanan perbankanpenyandang disabilitas