Berita Terkiniku Blog BeritaJawaTimur Hkbp Tolak Ikut Terlibat Kelola Tambang Yang Diberi Pemerintah
BeritaJawaTimur

Hkbp Tolak Ikut Terlibat Kelola Tambang Yang Diberi Pemerintah

Gereja HKBP Sudirman
Foto: Ilustrasi. Gereja HKBP Sudirman (Istimewa)

Medan

Ephorus Huria Nasrani Batak Protestan (HKBP) merespon soal polemik ormas yang diberi hak buat mengorganisir tambang mineral dan kerikil bara yg diberikan oleh pemerintah. HKBP menolak ikut terlibat dalam pengelolaan tambang yg diberikan pemerintah itu.

Hal itu dikenali dari pernyataan tertulis yang diunggah di situs web resmi HKBP. Pernyataan tertulis tersebut ditandatangani oleh Ephorus HKBP Pdt Robinson Butarbutar.

“Sehubungan dengan itu, selaku Gereja Protestan, menurut isi Konfesi HKBP tahun 1996 yg dipastikan menurut hasil pergumulannya wacana kiprah HKBP ikut bertanggung jawab mempertahankan lingkungan hidup yang sudah dieksploitasi umat insan bagi atas nama pembangunan tapi sejak usang telah terbukti menjadi salah sesuatu penyebab penting kerusakan lingkungan sampai pemanasan bumi yang tidak lagi terbendung yg mesti tertuntaskan dengan beralih secepat mungkin terhadap pendekatan penggunaan teknologi ramah lingkungan, green energi menyerupai solar energi, wind energi dan yg yg lain yang masih mulai dikembangkan,” demikian isi informasi tertulis HKBP yg dilihat, Senin (10/6/2024).

Atas hal itu, HKBP menyatakan tidak akan melibatkan diri dalam pengelolaan tambang. HKBP juga menekankan biar pemerintah bersikap tegas terhadap penambang yang tak patuh terhadap hukum wacana ramah lingkungan.

“Bersama ini kalian dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tak mulai melibatkan dirinya selaku Gereja bagi bertambang. Kami sekaligus menyerukan biar di negeri kami pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yg dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang-undang yg sudah mengaturkan pertambangan yg ramah lingkungan,” tutupnya.

Baca juga: Romo Magnis Dukung Sikap KWI soal Izin Kelola Tambang

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 memberi potensi terhadap tubuh kerja keras punya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan buat mengorganisir kerja keras pertambangan kerikil bara selama periode 2024-2029.

PP 25 Tahun 2024 itu ialah pergantian atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 wacana Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan izin kerja keras pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan memiliki patokan yg ketat dan diberikan terhadap tubuh kerja keras atau koperasi yg dimiliki ormas.

“Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan kerja keras yg ada di ormas, persyaratannya juga sungguh ketat,” kata Kepala Negara Jokowi dikala menampilkan informasi pers setelah meninjau lokasi upacara HUT ke-79 RI di IKN, Rabu (5/6).

Sejumlah ormas keagamaan sudah menyatakan perilaku tidak terlibat dalam pengelolaan tambang tersebut. Namun ada juga yang masih memikirkan dan mengerjakan kajian terkait PP tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi VII Khawatir Ada Jebakan soal Izin Tambang Ormas Agama

Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Pimpin Tim Pengelolaan Tambang

Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Pimpin Tim Pengelolaan Tambang


hkbpizin kelola tambangjokowi

Exit mobile version