
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) meniadakan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) 20% kursi dewan perwakilan rakyat atau menemukan 25% bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut.
“Kita pelajari, saya belum, saya gres tahu dari media nanti aku baca,” kata Tito Karnavian di Pasar Induk Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat TOEFL Pencari Kerja: Bukan Subordinat |
Tito mengatakan pemerintah lazimnya akan menggelar pertemuan bila ada putusan MK. Menurutnya, perilaku dan tindak lanjut putusan itu mulai disampaikan seusai rapat.
“Itu juga kami mulai baca dahulu keputusannya, itu kan gres kemarin bila nggak salah dibacakan ya. Saya belum baca, pasti kita akan baca lalu dengan rapat dengan internal Kemendagri, setelah itu kalian pertemuan lazimnya dengan pemerintah, apa sikapnya nanti menyerupai itu. Tapi setelah membaca, kita baca dulu,” ujarnya.
MK sebelumnya telah membacakan putusan kasus nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan tuntutan yg pada pada dasarnya meniadakan ambang batas pencalonan presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Generik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) berlainan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tak milik kekuatan aturan mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta pemerintah dan dewan perwakilan rakyat RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, mudah-mudahan jumlah pasangan kandidat presiden dan wakil presiden tak membeludak.
Baca juga: PT 20% Dihapus, Komisi II dewan perwakilan rakyat Bahas Jumlah Kandidat Pilpres Usai Reses |
Simak juga video: PBNU Soal Presidential Threshold Dihapus: MK Punya Nalar Konstitusional
mkmahkamah konstitusipresidential threshold