Berita Terkiniku Blog BeritaEkonomiBisnis Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Kelapa Sawit-Minyak Jelantah
BeritaEkonomiBisnis

Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Kelapa Sawit-Minyak Jelantah

Sandi menjinjing  jerigen untuk berikutnya menjemput limbah minyak jelantah dari warga di Komplek Pondok Cilegon Indah (PCI), Kota Cilegon, Banten.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Jakarta

Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan bagi menentukan ketersediaan dalam negeri terpenuhi.

Kementerian Perdagangan pun telah mempublikasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Permendag Nomor 2 Tahun 2025 akan berlaku pada 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan materi baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan agenda minyak goreng rakyat. Selain itu juga, buat mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti isyarat Presiden, kita memastikan bahwa prioritas penting pemerintah ketika ini yaitu menentukan ketersediaan materi baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) buat industri minyak goreng dan mendukung implementasi 840. Tentu mulai ada imbas dari kebijakan ini. Namun, sekali lagi kalian tegaskan, kepentingan industri dalam negeri yaitu yg paling penting,” tutur Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Ibu-ibu Bisa Cuan Jual Minyak Jelantah ke Pertamina, Begini Caranya

Budi menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 menertibkan tentang Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit residu, yakni POME dan HAPOR, dan UCO, tergolong syarat untuk memperoleh Persetujuan Ekspor (PE).

Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan Sisa dibahas dan disepakati dalam pertemuan kerjasama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yg menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian masalah pemerintah di bidang pangan. Selain itu, pembahasan pada pertemuan kerjasama tergolong ada dan tidaknya alokasi ekspor yg menjadi tolok ukur bagi mendapat persetujuan ekspor.

“Namun demkian, buat para eksportir yg telah mendapat PE Sisa dan PE UCO yang telah diterbitkan menurut Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap sanggup menjalankan ekspor. PE- nya masih tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir,” terang Budi.

ekspor limbahkelapa sawitminyak jelantahpomebiodieselindustri minyak goreng

Exit mobile version