Pemerintah Perketat Ekspor Limbah Kelapa Sawit-Minyak Jelantah
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas Jakarta – Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan bagi menentukan ketersediaan dalam negeri terpenuhi. Kementerian Perdagangan pun telah mempublikasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan