20 April 2025
CirebonRaya

4 Aset Punya Pemerintah Kembali Ke Tangan Pemkab Indramayu

Penyerahan aset pemkab Indramayu oleh Kejari
Penyerahan aset pemkab Indramayu oleh Kejari (Foto: Istimewa)

Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu menyerahkan akta tanah yg bernilai belasan miliar rupiah terhadap pemerintah Kabupaten Indramayu. Keempat akta aset Pemerintah Daerah itu selama puluhan tahun jadi agunan di perbankan.

“Alhamdulillah kita menyerahkan bukti pemulihan atau evakuasi aset pemda berupa 4 bidang tanah dan bangunan di atasnya senilai Rp12.745.448.000 yang terletak di beberapa daerah,” kata Kajari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Perjalanan Proyek Tebing Air Terjun Buatan Indramayu yang Kini Tertunda

Secara rinci, Arief menyebut aset tersebut berada di 4 titik. Diantaranya lahan seluas 3870 meter persegi di Jalan Tanjungpura, Indramayu, tanah seluas 2.309 meter persegi di Desa Plumbon beserta bangunan. Ketiga tanah di Kelurahan Kepandean seluas 6700 meter persegi serta tanah seluas 1234 meter persegi di Jalan Cimanuk Pamayahan.

Arief menerangkan aset tersebut secara yuridis awalnya tidak dikuasai sarat oleh pemerintah karena kendala sebelumnya. Namun, sehabis kendala tersebut dinyatakan inkrah, lalu tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) sedang sanksi dan mencari eksistensi akta tersebut.

“Iya ini dongeng usang ya, tapi sempat tak efektif dikuasai oleh kalian alasannya ada proses penjaminan saat itu, atau disita sehingga pemda Indramayu tidak sanggup memakai secara utuh,” ungkapnya.

Direktur Perumda Tirta Dharma Ayu, Ady Setiawan menceritakan diantara keempat aset tersebut terdapat bangunan berupa intek pengambilan air dan instalasi pengelolaan air PDAM. Keempat akta itu milik PDAM.

Namun pada tahun 90an, akta itu disalahgunakan oleh kontraktor pelaksana PDAM. Dimana, akta itu dijadikan selaku agunan di salah sesuatu perbankan tanpa persetujuan kepala daerah.

Baca juga: Tumpah Darah Agen Bank demi Ongkos Kerja ke Batam

“Sehingga itu menjadi permasalahan kendala pidana, dirut PDAM nya juga dieksekusi penjara dan tanahnya disita oleh negara. Awalnya menyerupai itu,” terang Ady.

Ad interim, Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku pemerintah mulai maksimal mengurus aset tersebut. Bahkan, nantinya dijadwalkan bagi suatu bangunan atau lainnya.

“Saya sih inginnya aset yg ada di pemerintahan itu semua bekerja. Jangan hingga aset tidur agar berharga bagi kepentingan kita seluruh,” ujar Nina.

20D

Video Nusron: SHGB Warga Muara Angke Dapat Berlaku Hingga 80 Tahun

20D

Video Nusron: SHGB Warga Muara Angke Bisa Berlaku Hingga 80 Tahun


aset pemerintahpemkab indramayusertifikat tanahberita jabarjawa barat

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video