
Jakarta –
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merespons persoalan praduga prostitusi daring yg menjerat selebritas Cassandra Angelie. Komnas Perempuan mendesak polisi biar pelanggan dari prostitusi daring itu juga diungkap oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan pelanggan CA–begitu Komnas Perempuan menyebut inisial seleb itu–bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan pelanggan juga sanggup menangkal tindak jual beli orang bagi tujuan prostitusi.
“Jika memang polisi menempatkan masalah ini selaku tindakan melawan hukum jual beli orang, proses aturan untuk pengguna yakni amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna sanggup jadi jauh efektif dalam menangkal tindak jual beli orang buat tujuan prostitusi di lalu hari,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di ketika dihubungi , Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Kisah Pertemanan Cassandra Angelie-Muncikari Berujung Prostitusi |
Konsumen terduga prostitusi online itu diprediksi Komnas Perempuan ialah orang yg bukan dari kelompok bawah. Hal itu sanggup dilihat dari ongkos yg dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu. Polisi menyebut biayanya senilai Rp 30 juta.
“Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat ongkos yang mereka keluarkan tidak sedikit,” ujar Andy.
Baca juga: Ke Mana Pria Hidung Belang di Kasus Prostitusi Cassandra Angelie? |
Menurut Andy, apabila persoalan yang dialami oleh CA ialah masalah tindak perdagangan, konsumennya sanggup terkena pemidanaan. Dasar aturan bagi menjerat pelanggan prostitusi online yakni Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jika ini yakni tindak jual beli orang, menurut UU TPPO, maka para penggunanya juga terkena pemidanaan sebagaimana disebutkan pada Pasal 12,” imbuh Andy.
Berikut bunyinya:
Pasal 12 UU TPPO
Setiap orang yang menggunakan atau mempergunakan korban tindakan melawan hukum jual beli orang dengan cara mengerjakan persetubuhan atau perbuatan cabul yg lain dengan korban tindakan melawan hukum jual beli orang, memberdayakan korban tindakan melawan hukum jual beli orang buat meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil laba dari hasil tindakan melawan hukum jual beli orang dipidana dengan pidana yang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
“Penggunaan pasal tindakan melawan hukum jual beli orang dengan tidak mengerjakan upaya aturan pada pengguna, dalam konteks persoalan ini, sanggup menguatkan rekomendasi bahwa aturan hanya lebih cenderung terhadap yang lemah, tergolong terhadap wanita yang dalam suasana prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya,” tutur Andy.
Baca juga: Rahasia Daftar Seleb di List Muncikari Artis Cassandra Angelie |
Dihubungi terpisah, komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menerangkan tak ada wanita yg ingin menjadi pekerja seks. Umumnya para wanita masuk dalam bundar prostitusi sebab korban kekerasan seksual sampai jual beli orang.
“Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap wanita yang dilacurkan (pedila), mendapatkan bahwa tidak ada wanita yg ingin menjadi pekerja seks. Umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi sebab korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO,” ujar Siti Aminah terhadap , Sabtu (1/1).
Siti Aminah menganggap CA lebih sempurna disebut selaku korban. “Dengan demikian, baik dengan KUHP, UU ITE, maupun UU TPPO, harusnya CA ditempatkan selaku korban,” kata Siti.
cassandra angeliecassandra angelie ditangkapcassandra angelie prostitusi onlinecassandra angelie prostitusi artisprostitusi onlinetindak pidana jual beli orangHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya
Leave feedback about this