20 April 2025
BeritaEkonomiBisnis

Jokowi Teken Hukum Cuti Melahirkan, Usahawan Minta Klarifikasi Pemerintah

Cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam RUU KIA sudah disepakati oleh dewan perwakilan rakyat untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang. Berikut informasinya.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Mykola Sosiukin

Jakarta

Pemerintah sudah mengesahkan hukum gres terkait derma cuti bagi ibu melahirkan sampai 6 bulan. Hal ini tercantum dalam UU No 4 Tahun 2024 wacana Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Terkait penerbitan UU gres ini, Ketua Generik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan sampai sekarang pihaknya selalu melakukan kajian bareng para pebisnis anggota. Hal ini dilaksanakan gampang-mudahan nantinya penerapan hukum gres itu sanggup berlangsung dengan efektif di perusahaan masing-masing.

“Mengenai pergeseran pengaturan di perusahaan, umumnya pelaku jerih payah menanti hukum turunannya lalu gres melakukan revisi terhadap peraturan perusahaan dan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dengan pekerjanya” kata Shinta di ketika dihubungi , Rabu (3/7/2024).

Meski begitu, Shinta menyampaikan ada dua hal dalam UU No 4 Tahun 2024 wacana hak pekerja yg membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sebab beberapa pasal dalam hukum ini dirasa membutuhkan penjelasan dari pemerintah.

“Dalam UU ada berapa hal wacana hak pekerja di ketika melahirkan yg membutuhkan penjelasan dari Pemerintah. Karena itu kalian telah mengirim surat terhadap Menteri Ketenagakerjaan terkait isu-isu yang bagi pemberi kerja masih membutuhkan klarifikasi,” ucapnya.

Baca juga: Absah! Pemerintah Izinkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan

Kemudian, ia juga berharap gampang-mudahan dalam proses pembahasan hukum turunan UU cuti ibu melahirkan ini nantinya sanggup melibatkan para pengusaha. Dengan begitu hukum ini tak berat sebelah dan merugikan para pengusaha.

“Kami berharap pemerintah sanggup berkonsultasi dengan pelaku jerih payah sebelum hukum turunannya dikeluarkan,” pungkas Shinta.

Sebagai informasi, UU No 4 Tahun 2024 wacana Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024 kemarin.

Dalam hukum itu, seorang ibu yang sedang pekerjaan berhak memperoleh cuti optimal 6 bulan jikalau mengandung dan melahirkan anak. Secara biasa cuti hamil ini paling singkat diberikan 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat informasi dokter.

Kemudian dalam pasal 5 ayat 2 setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak memperoleh upah secara sarat bagi cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Jika mendapat cuti embel-embel 3 bulan, di bulan keempat honor dibayarkan sarat dan buat beberapa bulan selanjutnya honor diberikan hanya 75% saja dari total upah setiap bulan.

Sementara itu, dalam pasal 5 ayat 1, diterangkan setiap ibu yang melakukan hak cuti melahirkan tidak sanggup diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang melakukan cuti juga dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

cuticuti melahirkan

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video