
Jakarta –
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengoptimalkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% di permulaan tahun 2024. Kenaikan tarif CHT juga berlaku pada rokok elektrik yang melayang dengan rata-rata 15% dan 6% buat hasil pembuatan tembakau yang lain (HTPL). Adapun kebijakan CHT 2024 secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024.
Hal itu dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Apabila merujuk pada PMK Nomor 143/PMK/2023 perihal Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, maksudnya yakni selaku peran serta kontribusi kegiatan jaminan kesehatan masyarakat. Nantinya, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan untuk penduduk dan penegakan hukum.
Dalam catatan , Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, sudah mewanti-wanti jauh sebelum kebijakan tersebut berlaku. Tepatnya pada tahun 2022 dulu, ia menyebut peningkatan CHT akan terus berlaku tahunan hingga 2027 mendatang. “Hari ini juga dipastikan buat memajukan cukai dari rokok elektronik yakni rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen bagi HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” kata Sri Mulyani kala itu.
Di selesai tahun 2023, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pihaknya sudah merencanakan 17 juta pita cukai rokok gres buat menyanggupi keperluan permulaan 2024. Menurutnya, peningkatan CHT rata-rata sebesar 10% ini telah menimbang-nimbang faktor pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan serta upaya pemberantasan rokok ilegal.
Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai menentukan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya telah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur. “Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu memajukan buatan sekitar 5,3% dan peran serta dalam memajukan ke penerimaan negara 0,3%,” kata Askolani terhadap , Senin (18/12/2023) dahulu.
Menuai Keluh Pengusaha Rokok Elektrik
Rokok elektrik atau vape menjadi salah satu opsi yg cukup digandrungi perokok aktif. Alat hisap ini menjadi alternatif para perokok untuk meminimalisir maupun berhenti memakan rokok tembakau. Akan tetapi, peningkatan CHT turut mengerek harga jual rokok elektrik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, peningkatan CHT mulai mempunyai efek pada kenaikkan harga pada sejumlah jenis rokok elektrik hingga 12%. Harga ini akan berlaku setelah pita cukai 2024 dikeluarkan sekitar 8-10 Januari 2024.
“Iya betul akan ada peningkatan harga yang signifikan dimulai di produk berpita cukai 2024. Kisarannya di 10-12% (dari harga sebelumnya),” kata Garindra terhadap , Selasa (2/1/2024) lalu.
Garindra menjelaskan, peningkatan cukai dan harga jual eceran ini sebelumnya sudah diantisipasi. Pasalnya, aturan perihal hal tersebut telah ditetapkan sejak 2022. Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut disusun tanpa sosialisasi dan komunikasi yg bagus dengan para pelaku usaha.
Ia menganggap, ketetapan ini tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 ihwal Interaksi Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana dalam perumusan UU tersebut tidak sama sekali melibatkan bahkan sedang sosialisasi terhadap segala pelaku kerja keras rokok elektrik. Bahkan, Garindra menyebut tak ada frase ‘rokok elektrik’ dalam UU No.1 Tahun 2022.
Ia beranggapan, pemerintah mempunyai definisi rokok elektrik sendiri karena tak ada satupun definisi rokok yg mempunyai ciri rokok elektrik dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 tahun 2023 ihwal Tata Cara Pemungutan, Mutilasi, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Selain itu, selama ini rokok elektrik dibebankan cukai selaku produk hasil tembakau, bukan selaku produk rokok. Garindra menilai, Kemenkeu seolah mempunyai tafsir sendiri ihwal rokok dalam PMK No.143 Tahun 2023.
“Pada PMK No.143 Tahun 2023 ihwal Pajak Rokok ini seolah-olah Kemenkeu mempunyai tafsir tersendiri bahwa yang disebut selaku ‘bentuk rokok lainnya’ pada Pasal 33 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2022 yakni Rokok Elektrik. Padahal tidak ada satupun definisi Rokok yang mempunyai ciri Rokok Elektrik,” tegasnya.
Regulasi Hantui Petani Tembakau
Ketua lazim Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat, pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan cukai tersebut tak memperhatikan faktor kelancaran hidup petani tembakau.
Agus mengungkap, peningkatan cukai sebesar 10% yang berlaku tahun 2023 dan 2024 ialah pukulan telak buat petani tembakau. Pasalnya, sudah 5 tahun berturut-turut keadaan petani tembakau terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok baik harga dan peresapan yg lambat.
Menurutnya, dalam 5 tahun terakhir, peningkatan cukai cukup eksesif. Tahun 2020 cukai naik 23%, tahun 2021 naik 12,5%, tahun 2022 naik 12%, tahun 2023 dan 2024 naik 10%. Agus menambahkan, dengan peningkatan harga, simplifikasi cukai, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer, maka harga rokok makin mahal sehingga perokok mempunyai potensi beralih ke rokok yg lebih murah, dan harga paling murah hanya dapat dipersiapkan oleh rokok ilegal.
“Poin-poin dalam arah kebijakan cukai itu kian mendekatkan selesai zaman buat petani tembakau. Sehingga niat pemerintah yg ingin membunuh nafas petani tembakau selaku soko guru di negeri ini kian nyata,” tegas Agus Parmuji, Selasa (28/05/2024).
Sumbangsih Cukai Rokok dan 400 Regulasi Mengekang
Diketahui, industri rokok menjadi salah satu kontributor besar buat perekonomian Indonesia. Kemenkeu sendiri mencatat penerimaan negara dari CHT di 2023 tembus Rp 213,48 triliun. Jumlah tersebut di luar penerimaan pajak yang lain yg dibayarkan oleh produsen rokok. Adapun di Indonesia sendiri ada beberapa pemain besar pada industri ini, seumpama PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Djarum, dan lainnya.
Selain menyumbang penerimaan untuk negara, sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) tutur berperan dalam peresapan tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 5,8 juta buruh yang sedang pekerjaan di industri tersebut.
Dari segi ekspor, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk tembakau dan rokok pada Maret 2024 meraih US$ 276.405.108, atau sekitar Rp 4,39 triliun (kurs Rp 15.900). Ad interim impor produk yg serupa bernilai US$ 76,06 juta. Dari segi hulu, BPS mencatat ada 15 provinsi di Indonesia yang mempunyai perkebunan tembakau pada 2023. Luasan kebun tembakau mengalami penurunan kalau dibandingkan tahun 2020.
Pada 2023 luas lahan kebun tembakau tercatat sebesar 191,8 ribu hektare. Provinsi Jawa Timur menjadi lokasi perkebunan tembakau paling luas yakni 90,6 ribu hektare. Kemudian Jawa Tengah, 50 ribu hektare, Nusa Tenggara Barat 34,3 ribu hektare, Jawa Barat, 8 ribu hektare, dan Aceh 2,3 ribu hektare.
Kendati begitu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut terdapat banyak regulasi yg mengendalikan IHT. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria menyampaikan, di sekarang ini ada lebih dari 400 regulasi yg mengendalikan sektor ini.
“Ini highly regulated IHT ini. Menurut catatan temen-temen perkumpulan dan industri ada nyaris 400 regulasi yang mengendalikan dan menahan laju perkembangan industri ini,” katanya dalam Leaders Lembaga: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak di Aruba Room Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024) dahulu.
Padahal, lanjutnya, regulasi yang sebelumnya sudah ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 ihwal Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP Tembakau) dinilai sudah keras mengendalikan produk tembakau.
“Asa kita di Kemenperin, semua stakeholder bertanggung jawab dalam implementasi dan sosialisasikan regulasi yang nyaris meraih 400 ini, sehingga pada level implementasinya tidak ada tarik ulur lagi,” bebernya.
Bersambung ke Halaman Berikutnya…
Harga Segala Jenis Rokok Naik Lagi
Kemenkeu resmi merilis harga jual eceran (HJE) rokok yg berlaku akan 1 Januari 2025 mendatang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 ihwal Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Mengutip PMK Nomor 97 Tahun 2024 ihwal Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, harga jual eceran rokok di 2025 lebih banyak didominasi mengalami peningkatan di tahun ini dengan besaran bervariasi. Berikut batas-batas harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yg berlaku akan 1 Januari 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I terendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
b. Golongan II terendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I terendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
b. Golongan II terendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
a. Golongan I harga jual eceran terendah Rp 1.555/batang hingga dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
b. Golongan II harga jual eceran terendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
c. Golongan III harga jual eceran terendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran terendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran terendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
b. Golongan II harga jual eceran terendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual terendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual terendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual terendah Rp 495 hingga Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Ad interim itu, kalau mengacu pada HJE rokok elektrik juga mengalami peningkatan di 1 Januari 2025 kendati dari segi tarif cukainya tidak berubah dibanding 2024. Adapun aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 ihwal Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Daftar harga jual eceran minimal rokok elektrik:
1. Rokok elektrik
a. Rokok elektrik padat minimal Rp 6.240/gram atau naik 6,01% dari sebelumnya Rp 5.886/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 3.074/gram
b. Rokok elektrik cair metode terbuka (isi ulang) minimal Rp 1.368/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 1.121/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 636/gram
c. Rokok elektrik cair metode tertutup minimal Rp 41.983/gram atau naik 22,03% dari sebelumnya Rp 39.607/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 6.776/gram
2. Hasil pembuatan tembakau lainnya
a. Tembakau molasses minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
b. Tembakau hirup minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
c. Tembakau kunyah minimal Rp 257/gram atau naik 6,19% dari sebelumnya Rp 242/gram, dengan tarif cukai tetap Rp 135/gram
pajak rokokkenaikan cukairokok elektrikkementerian keuanganharga rokokindustri rokokkaleidoskop
Leave feedback about this