
Jambi –
Dinas Kesehatan Provinsi Jambi resmi menyetop layanan jaminan kesehatan surat informasi tak dapat (SKTM) bagi warga miskin yg mulai berobat di RS Pemerintah. Penyetopan layanan SKTM ini berlaku sejak surat itu diedarkan atau per 1 Januari 2025.
“Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tak menyediakan nasehat untuk pelayanan SKTM pada tahun 2025 di RSUD Raden Mattaher dan RSJD H.M. Syukur Jambi,” berikut suara surat edaran Dinkes itu dilihat detikSumbagsel, Rabu (8/1/2024).
Surat edaran yang dikeluarkan Dinkes itu tercantum dalam nomor S 1.970/dinkes-4.3/XI/2024. Surat itu diedarkan pada 31 Desember 2024 yang ditandatangani eksklusif oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi.
Penyetopan layanan SKTM ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Panduan Penyusunan Aturan 2025. Dengan adanya edaran itu, pastinya warga Jambi yang akan berobat di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RS Jiwa Daerah RSJD H.M. Syukur Jambi tidak sanggup lagi menggunakan SKTM.
“Ya bila RS (rumah sakit) masih mau jalan silahkan, duit (uang)nya di mereka,” ujar Fery terhadap wartawan.
Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda menyayangkan adanya surat nasehat pemberhentian SKTM oleh Dinkes untuk warga miskin berobat. Penghentian dukungan nasehat layanan SKTM itu dinilai keliru dan mengangkangi kebijakan Gubernur Jambi.
“Inikan SKTM yg diberikan pemerintah provinsi Jambi itu berencana membantu beban ongkos untuk warga yg tak dapat buat berobat di rumah sakit. Mengapa layanan kesehatan SKTM ini malah dihapuskan, kita prihatin. Karena dalam irit kita, sebagian penduduk Jambi masih membutuhkan pelayanan SKTM ini,” kata Juwanda.
Baca juga: Sempurna HUT Jambi, Al Haris Curhat Ingin Bangun Daerah Walau APBD Minim |
Politisi PKB ini menyampaikan, tak seluruh penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS Berbayar ataupun BPJS Gratis. Dia mengaku langkah Dinkes Jambi begitu keliru dan sungguh tak pro rakyat.
“Nir seluruh penyakit, pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa sebab macam penyakitnya, maupun penyebab penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit sebab dianiaya oleh ODGJ, maka pengobatannya tidak mampu ditanggung oleh BPJS, problem menyerupai ini bisa dibantu lewat SKTM,” tegas Juwanda.
Juwanda berharap, Gubernur Jambi Al Haris bisa mengambil langkah sempurna dalam menganalisa surat nasehat sendiri oleh Dinkes Jambi soal penyetopan layanan kesehatan SKTM itu.
“Kita minta ini SKTM mampu dilanjutkan lagi,” pinta Juwanda.
Baca juga: Kuota Batu Bara 2024 Turun, DPRD Jambi: Solusinya Selesaikan Jalur Spesifik! |

Leave feedback about this