
Jakarta –
Masyarakat yang memiliki riwayat kredit tidak tanpa hambatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetap sanggup mendapat kepraktisan kredit. Hal itu ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa SLIK bukan selaku aspek utama dalam proteksi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan SLIK cuma digunakan untuk asymmetric information dalam rangka memperlancar proses proteksi kredit dan pembiayaan dalam penerapan administrasi risiko oleh forum jasa keuangan. Di samping itu, SLIK yang kredibel dinilai sungguh diinginkan dalam mempertahankan iklim investasi di Indonesia.
“Penggunaan SLIK dalam proses proteksi kredit atau pembiayaan perumahan ialah salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan kandidat debitur dan bukan ialah satu-satunya aspek yang menyeleksi dalam proteksi kredit dan pembiayaan itu,” kata Mahendra dalam pertemuan pers virtual, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: OJK Beberkan Strategi Awasi Perdagangan Kripto |
Mahendra menyebut SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan ialah informasi daftar hitam atau blacklist dalam proteksi kredit.
“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang proteksi kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan mutu non lancar, tergolong apabila akan dijalankan penggabungan kepraktisan kredit atau pembiayaan lain utamanya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” ucapnya.
Ia membeberkan banyak penduduk yang memiliki riwayat kredit kurang lancar, tetapi masih sanggup mendapat kepraktisan kredit baru. Per November 2024, tercatat 2,35 juta rekening kredit gres diberikan oleh forum jasa keuangan terhadap debitur yang sebelumnya memiliki kredit non lancar.
“Ini ialah penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK,” bebernya.
Baca juga: OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Program 3 Juta Rumah Prabowo |
OJK mempersiapkan jalan masuk pengaduan khusus bagi nasabah yang kesusahan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) alasannya data SLIK. Harapannya hal ini sanggup mendukung pembiayaan aktivitas 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
“Sekiranya terjadi keluhan, pertanyaan, pengaduan perihal hal-hal tadi, maka untuk memuat dan merespons dengan tepat, kami akan menjalankan antisipasi ataupun mempersiapkan jalan masuk pengaduan khusus pada kontak 157,” ucap Mahendra.
Simak juga Video Kemenko PM Ingin Permudah Akses Kredit Usaha Rakyat
slikojkkreditpembiayaanriwayat kreditpengaduan nasabahkredit non lancar
Leave feedback about this