
Jakarta –BeritaTerkiniku– Komisi XI dewan perwakilan rakyat dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyetujui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus meski masih didapatkan kendala. Hal itu disepakati dalam Rapat Senin (10/2) kemarin.
Ketua Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Misbakhun menyampaikan implementasi Coretax akan disertai dengan metode perpajakan yang usang sambil terus disempurnakan. Hal ini biar pelaksanaannya tidak mengusik pengumpulan penerimaan pajak.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan biar mempergunakan kembali metode perpajakan yang lama, selaku persiapan dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan biar tidak mengusik kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun terhadap wartawan di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Salah satu yang masih pakai metode usang yakni penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih ditangani lewat metode usang yakni pajak.go.id.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa metode IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ucap Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang digelar tertutup.
Sambil terus memperbaiki Coretax, DJP disebut akan mempersiapkan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang terendah dan memudahkan pelayanan terhadap Wajib Pajak. Dalam hal ini DJP tidak akan mengenakan hukuman terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan metode Coretax pada 2025.
“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan metode Coretax wajib memperkuat Cyber Security. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan pertumbuhan metode Coretax terhadap Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI secara berkala,” ucapnya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyertakan gangguan Coretax belum terasa dampaknya terhadap penerimaan negara. Dampaknya gres akan terlihat sehabis jatuh tempo pembayaran dan penyetoran berbagai jenis pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.
“Ini kan dampaknya gres kelihatan nanti ya, alasannya yang Januari lapornya di bulan Februari kan. Nanti kita lihat ya, tanggal 15, selesai Februari nanti kami coba lihat ya kira-kira pergerakannya menyerupai apa,” kata Suryo.
Coretax Jalan Terus -Terlebih metode usang perpajakan masih akan tetap dipakai sambil terus memperbaiki metode Coretax. “Jadi kita menggunakan dua metode yang jalan terus,” ucap Suryo.
coretaxsistem perpajakandirektorat jenderal pajakspt tahunankementerian keuanganpengumpulan pajakkomisi xi dpr
Leave feedback about this