20 April 2025
BeritaEkonomiBisnis

Koster Cabut Izin Kerja Produsen Air Bungkus Di Bawah 1 Liter

Gubernur Bali Wayan Koster dikala pertemuan pers di rumah dinasnya, Minggu (6/4/2025).
DenpasarBeritaTerkiniku– Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan Cabut Izin Kerja bagi pebisnis yang tak menaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 wacana Gerakan Bali Bersih Sampah. Termasuk pebisnis air mineral yang dilarang memproduksi air bungkus di bawah satu liter.

“Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin jerih payah dan pengumuman terhadap publik lewat banyak sekali platform media biasa bahwa pelaku jerih payah dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi,” kata Koster dikala pertemuan pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).

Koster menepis kebijakan tersebut sanggup mematikan pelaku jerih payah khususnya UMKM. “Nggak, bukan soal mematikan namun jaga lingkungan. Silakan berproduksi namun jangan menghancurkan lingkungan,” terperinci dia.

Selain pelaku usaha, Koster juga akan menampilkan hukuman terhadap desa atau desa budbahasa yang tidak menjalankan surat edaran itu. Sanksi tersebut di antaranya penundaan tunjangan keuangan dan penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa.

“Penundaan pencairan tunjangan keuangan terhadap desa budbahasa dan tidak memperoleh tunjangan kepraktisan aktivitas yang bersifat khusus,” tutur lelaki asal Desa Sambiran, Buleleng itu.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga akan menampilkan penghargaan terhadap desa, desa adat, forum pendidikan, pengurus pasar, wilayah ibadah, sampai pelaku jerih payah yang berhasil melaksanakan peraturan tersebut secara tuntas. Penghargaan tersebut akan diberikan dalam bentuk tunjangan keuangan tambahan.

Undang Produsen Air Kemasan

Koster mempublikasikan hukum gres terkait penggunaan bungkus plastik di Bali. Melalui hukum itu, Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi bungkus plastik berskala di bawah satu liter.

Koster menyebut akan memanggil seluruh produsen air minum dalam bungkus (AMDK), baik dari kelompok perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tergolong perusahaan global seumpama Danone dan lainnya.

“Saya akan menghimpun semua produsen, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, tergolong Danone. Itu akan saya undang semua, dilarang lagi memproduksi minuman bungkus yang satu liter ke bawah,” kata Koster.

“Kan ada yang kayak gelas itu nggak boleh lagi. Kalau galon boleh,” tambahnya.

Sarankan Pakai Botol Kaca

Menurut Koster, kebijakan ini bukan untuk mematikan jerih payah para produsen, namun selaku bentuk tanggung jawab bareng dalam mempertahankan kelestarian lingkungan.

“Silakan berproduksi, namun jangan menghancurkan lingkungan, kan sanggup botolan beling bukan plastik. Kayak yang di Karangasem, Balian, kan cantik kemasannya,” ujarnya.

Kebijakan ini ialah bab dari implementasi SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. Peluncuran resmi surat edaran tersebut direncanakan pada 11 April 2025 di Art Center Denpasar.

Acara tersebut akan melibatkan kepala desa, lurah se-Bali, jajaran Forkopimda, serta didatangi pribadi oleh Menteri Lingkungan Hidup.

“Jadi konsolidasi sekaligus selaku pelaksanaan dari Gerakan Bali Bersih Sampah itu akan dilaksanakan. Mudah-mudahan berlangsung tanpa gangguan dan sukses,” ucap Koster.

Koster memastikan penerbitan hukum Cabut Izin Kerja ini didasari oleh keadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Bali yang telah penuh. Ia mendorong agar pengelolaan sampah dijalankan secara progresif dari hulu ke hilir demi menghambat krisis lingkungan.

gubernur baliwayan kostergerakan bali bersihair bungkus di bawah 1 literlarangan buatan air bungkus di bawah 1 liter

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video