
Solo –
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, mengaku menerima banyak aspirasi dari penduduk tentang peningkatan PPN 12 persen di sektor pendidikan. Ia mengatakan, tentang kebijakan tersebut masih dibicarakan secara internal.
“Ya kami banyak menerima aspirasi ya, namun itu pastinya kami sedang bahas di internal. Kami masih mendiskusikan di internal kementerian belum sanggup berkomentar banyak soal itu,” katanya dijumpai di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, dikala ini kementerian keuangan masih meminta pertimbangan terhadap Kementerian Pendidikan terkait pajak untuk sekolah berstandar internasional.
“Kami masih bahas di antara kementerian, alasannya yakni melibatkan kementerian sehingga untuk dikala ini kita belum sanggup komentar banyak,” ungkapnya.
“Tentunya Kementerian Keuangan meminta pertimbangan beberapa kementerian terkait, tergolong kami (Kementerian Pendidikan),” lanjutnya.
Baca juga: Wamenaker soal Kepailitan PT Sritex: Ada Tangan Setan yang Bermain |
Pihak ya juga masih mengkaji dan berdiskusi dengan Wakil Menteri Keuangan secara internal. “Kami juga telah mengerjakan beberapa kajian diskusi dengan Wakil Menkeu dengan hal ini, namun dalam prosesnya kita akan menanti apa yang kita bahas lagi selanjutnya. Ini masih dalam tahap pembahasan di internal,” bebernya.
Pihaknya juga belum menyediakan imbauan terhadap sekolah-sekolah yang mengerjakan penolakan. Namun, pihaknya dikala ini masih menerima aspirasi soal kasus tersebut.
“Belum (imbauan ke sekolah menolak), kita sifatnya memuat aspirasi yang masuk dan pemerintah mendengar dan responsif akan kasus ini,” pungkasnya.
Dilansir detikFinance, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mendetailkan persyaratan jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mahal yang hendak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025. Daftar tersebut ditargetkan akan keluar selesai tahun ini.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Wahyu Utomo menyampaikan salah satu pendekatan yang ditargetkan kena PPN 12% yakni pendidikan dan rumah sakit yang ongkosnya mahal dan berstandar internasional.
Baca juga: Pemotor Wanita Tewas Usai Senggolan-Tabrak Truk di Mangkang Semarang |

Leave feedback about this