Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang
Ilustrasi rokok (Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran) Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Dalam hukum itu, sekarang warga dihentikan memasarkan rokok eceran per batang. Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c menyerupai dilihat , Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya: Pasal 434 (1) Setiap orang