
Jakarta –
Pemerintah bermaksud memperpanjang masa penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam metode keuangan dalam negeri dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE mulai dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selaras dengan planning tersebut, pemerintah bareng Bank Indonesia (BI) akan merencanakan sejumlah kepraktisan pendukung.
“Pemerintah dan BI merencanakan kepraktisan yg berupa tarif PPh (Pajak Penghasilan) 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler umumnya kena pajak 20%, namun bagi DHE 0%,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Tahan 100% Dolar Eksportir Setahun, RI Dapat Tambah Devisa US$ 90 M/Tahun |
Kemudian, atas instrumen penempatan DHE, eksportir sanggup mempergunakan instrumen tersebut selaku agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Forum Pengelola Investasi (LPI) buat keperluan rupiah di dalam negeri.
“Kemudian underlying transaksi swap antara nasabah dan perbankan, eksportir sanggup mempergunakan instrumen swap dengan bank dalam hal memiliki keperluan rupiah buat acara usahanya,” lanjutnya.
Lalu, bagi Foreign Exchange (FX) swap antara bank dan BI, eksportir sanggup meminta bank bagi mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI apabila eksportir memerlukan rupiah bagi acara kerja keras di dalam negeri.
Selanjutnya, terkait penyediaan dana yang dijamin oleh agunan, tergolong agunan berupa cash collateral, giro, hingga deposit simpanan yang menyanggupi standar tertentu akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).
“Dengan demikian penyediaan dana yang memakai instrumen penempatan DHE SDA selaku agunan tak akan mempengaruhi dibandingkan dengan gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas. Dan perusahaan diperlukan sanggup mempertahankan tingkat utang dibandingkan dengan eksportir,” ujar dia.
Airlangga menjelaskan, fasilitas-fasilitas ini diberikan terhadap sektor mineral watu bara, serta sumber daya alam lain, tergolong kelapa sawit. Kemudian sektor perikanan, kehutanan segalanya diberlakukan.
Baca juga: Tok! Devisa Hasil Ekspor Wajib Diparkir 100% di RI Selama Setahun |
Sedangkan, sektor minyak bumi dan gas alam tak mulai diikutkan selaku akseptor fasilitas. Airlangga menambahkan, DHE juga sanggup dikonversi ke mata duit rupiah dan ini dipertimbangkan selaku pengurang besaran persentase keharusan penempatan DHE.
“Konversi ke dalam rupiah dijalankan dalam rangka menyertakan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas. Lalu meminimalkan volatilitas rupiah dan membantu keperluan operasional perusahaan,” katanya.
Selain itu, Airlangga juga mengumumkan, instrumen valas sanggup digunakan bagi pembayaran pungutan negara menyerupai pajak, kemudian royalti, hingga dividen. Hal ini akan dipertimbangkan selaku pengurang besaran persentase keharusan penempatan DHE.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah mulai secepatnya merevisi PP no. 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan buat itu baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan merencanakan sistem, dan oleh karena itu nanti kita akan juga menampilkan sosialisasi terhadap para stakeholder,” tutupnya.
Leave feedback about this