
Jakarta –BeritaTerkiniku– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam keadaan keuangan yang tidak sehat. Terhadap enam Perusahaan Asuransi Bermasalah tersebut sedang dalam keadaan pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya sudah meminta terhadap 6 Perusahaan Asuransi Bermasalah tersebut mudah-mudahan sanggup memperbaiki keadaan keuangan. Sayangnya tidak disebutkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
“OJK terus melakukan upaya mendorong solusi permasalahan pada forum jasa keuangan lewat pengawasan khusus yang hingga 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan mudah-mudahan perusahaan sanggup memperbaiki keadaan keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam pertemuan pers virtual, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, pengawasan khusus juga sedang dilaksanakan terhadap 11 dana pensiun (dapen) yang ada.
Sepanjang 1-25 Februari 2025, OJK sudah melakukan pengenaan hukuman administratif terhadap forum jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun sebanyak 60 sansi. Jumlah tersebut berisikan 45 hukuman perayaan atau teguran dan 15 hukuman denda yang sanggup dibarengi dengan hukuman perayaan atau teguran.
Sebagai informasi, per Januari 2025 industri asuransi mencatat aset berkembang 2,14% menjadi Rp 1.146,47 triliun secara tahunan (yoy). Jika dirinci, aset asuransi komersial naik 2,53% yoy menjadi Rp 925,91 triliun dan aset asuransi nonkomersial naik 0,55% yoy menjadi Rp 220,56 triliun.
Pada periode yang sama, premi asuransi komersial kontraksi 4,1% yoy menjadi Rp 34,76 triliun. Hal ini disebabkan oleh premi asuransi lazim dan reasuransi yang susut 17,4% yoy menjadi Rp 15,62 triliun.
ojkperusahaan asuransipengawasan khususkondisi keuangansanksi administratifindustri asuransiaset asuransi