20 April 2025
Korupsi

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Problem Eks Kakanwil Pajak Jakarta

Gedung gres KPKIlustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetya/)

JakartaBeritaTerkinikuKPK Panggil 3 Saksi dalam problem praduga gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemeriksaan tiga saksi dijalankan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini, Kamis (27/2), KPK menjadwalkan investigasi saksi terkait praduga tindak kriminal korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata jubir KPK Tessa Mahardika terhadap wartawan, Kamis (27/2/2025).

KPK Panggil 3 Saksi- Tiga saksi yang diperiksa KPK dalam problem praduga gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu merupakan atas nama Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Mohamad As’udi selaku Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk, serta Muhamad Balady selaku Direktur PT Bharata Millenium Pratama. Jubir KPK Tessa belum memerinci hal apa yang mau didalami oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK tentukan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) selaku tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi di saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

“Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK tentukan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas praduga tindak kriminal korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah duit terhadap beberapa pihak. Haniv disangka menggunakan duit itu untuk keperluan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengantarkan email undangan sumbangan modal terhadap sejumlah pebisnis yang merupakan wajib pajak.

Asep menyampaikan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelancaran bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima duit yang lain senilai belasan miliar rupiah selama menjabat.

“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show merupakan sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak menerima laba atas pemberian uang sponsorship untuk acara fashion show,” terang Asep.

KPK menyebut duit belasan miliar itu tidak sanggup diterangkan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

kemenkeukpkditjen pajak

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video