
Jakarta –BeritaTerkiniku– Pengusaha Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap masih banyak barang tekstil impor yang belum dikontrol ketat oleh pemerintah. Ketua Generik API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengungkap HS code barang tekstil impor berjumlah lumayan banyak sampai 700 macam HS code. Jemmy meminta pemerintah untuk memperketat izin impor 700 jenis tekstil impor. Jika tak, maka akan dimanfaatkan oknum buat mengerjakan impor yg tidak semestinya.
“Pengusaha memohon bagi lebih banyak didominasi 700 HS code kalian PI (Persetujuan Impor)-kan. Makara barang impor berizin itu diizinkan oleh WTO, ibaratkan mesti ada Pertek (Pertimbangan Teknis) dan mesti ada PI dari Kemendag. Sepanjang sudah ada PI dan Pertek itu senantiasa digunakan oleh oknum,” kata ia dalam meeting dengan Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI kemarin, dikutip Kamis (11/7/2024).
Menurut Jemmy, ada indikasi oknum yg mempergunakan HS code buat mengerjakan impor. Berdasarkan analisanya, di ketika dua barang tekstil impornya diperketat dan ada yang tak, maka ada lonjakan impor produk yang syaratnya longgar.
“Karena kalian telah mengamati 5 tahun. Dulu PI tidak sebanyak ini. Begitu ada lonjakan impor, kami ajukan mencoba yang lonjakan itu impornya di-PI kan sehabis di PI, ia bergeser (lonjakan impornya),” ungkapnya.
Jemmy menyebut memang tak segala macam tekstil impor itu diharuskan menggunakan PI. Nah, pada macam tekstil itulah yang di sekarang ini impornya melonjak.
“Kalau baju itu pakai PI. Tetapi busana tekstil yg lain yg belum di PI-kan dan itu terjadi lonjakan impornya,” pungkasnya.
Menurut data API, sejak awal tahun 2024 hingga kuartal I 2025, industri tekstil nasional mengalami penurunan produksi hingga 30%, dengan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah. Beberapa pabrik tekstil skala kecil dan menengah terpaksa mengurangi jam kerja bahkan menutup operasional karena tak mampu bersaing dengan harga tekstil impor yang jauh lebih murah.
Pengusaha API dan pelaku usaha mendesak pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan terkait tata niaga impor TPT. Mereka meminta agar izin impor dibatasi secara ketat melalui sistem verifikasi teknis yang transparan dan melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.
Pemerintah juga diimbau untuk segera memperketat pengawasan di pelabuhan, memperkuat data perdagangan, dan mencegah penyelundupan tekstil ilegal yang selama ini menjadi masalah laten di sektor ini.
Leave feedback about this