Jakarta –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara soal kebijakan iuran potong honor Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi semua pekerja, baik PNS maupun swasta. Cak Imin mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat akan mengundang pemerintah terkait kebijakan Tapera.
“Tentu kita ingin mengundang semua yang terkait (iuran Tapera),” kata Cak Imin di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Cak Imin menyodorkan Dewan Perwakilan Rakyat ingin meminta klarifikasi pemerintah tentang kebijakan iuran Tapera. Ketum PKB itu mewanti-wanti gampang-mudahan kebijakan tersebut tak memunculkan banyak kesalahpahaman.
“(Meminta) untuk memberi klarifikasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus terhadap seluruh masyarakat, sehingga tak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” ujarnya.
Baca juga: PKS Dorong Evaluasi Iuran Tapera Pangkas Gaji, Soroti Beban Kelas Menengah |
Sebagai informasi, kebijakan itu memperoleh sorotan publik karena potong honor pekerja setiap bulan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 wacana pergeseran atas PP Nomor 25 Tahun 2020 wacana Tapera yang diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, tabungan penerima ditetapkan sebesar 3% dari honor atau upah peserta, atau penghasilan bagi penerima pekerja mandiri.
Selanjutnya buat penerima pekerja ditanggung bareng pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk penerima pekerja berdikari semua tabungan ditanggung mandiri. Aturan soal ini tercantum dalam Pasal 15 Tapera.
Kepala Negara Jokowi pun maklum terkait keberatan timbul karena kebijakan ini. Menurutnya, penduduk niscaya akan berhitung seberapa besar honor yang bakal dipotong.
“Iya semua dijumlah lah. Biasa. Dalam kebijakan yang gres itu niscaya penduduk juga ikut berhitung, bisa atau nggak mampu, berat atau nggak berat,” ungkap Jokowi dijumpai di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
taperapotong gajipotong honor taperaiuran taperadprpemerintah