
Jakarta –
Kenaikan PPN naik jadi 12% resmi berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025 . Kenaikan PPN ini cuma berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan mewah, yang sebelumnya telah mengeluarkan duit Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang yang tidak mencakup klasifikasi glamor tidak terkena peningkatan PPN menjadi 12%.
Artinya, barang yang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak mengeluarkan duit PPN.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada peningkatan PPN untuk nyaris seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian merupakan PPN nya 0% merupakan tidak sama sekali mengeluarkan duit PPN,” terang Sri Mulyani dalam pertemuan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah, Ini Daftarnya |
Barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, sampai rumput laut.
Kemudian juga tiket kereta, transportasi orang, jasa transportasi umum, jasa transportasi sungai dan penyeberangan, jasa distributor perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain menyerupai pembiayaan, kartu kredit, asuransi sampai reasuransi tetap mendapat akomodasi PPN 0% atau tidak mengeluarkan duit PPN.
Barang Kena PPN 12%
Barang glamor yang berlaku peningkatan PPN jadi 12% jikalau merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 misalnya pesawat jet pribadi, yacht, sampai residensial glamor (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, helikopter, kalangan senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, sampai kapal glamor yang bukan untuk transportasi umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
“Jadi itu saja yang kena 12%, yang yang lain yang selama ini telah 11% tidak ada kenaikan. Makara mulai sampo, sabun dan segala jenis yang telah sering di media lazim itu sesungguhnya tetap tidak ada peningkatan PPN. Nanti kami juga akan secepatnya mengeluarkan PMK,” tutupnya.
ppnppn 12%ppn 12 persenppn naik jadi 12 persensri mulyani indrawatimenteri keuangan
Leave feedback about this